Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat
Lihat Detail

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

gambar produk 1

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat- Perlu saya jelaskan bahwa pemecahan bidang tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum yang sehingga pemilik tanah harus metil atau memisahkan dari tanah induknya sesuai yang di inginkan dan ini kerap terjadi karena kebutuhan hidup yang selalu membutuhkan sepetak tanah untuk tempat tinggal diantaranya peristiwa dan perbuatan hukum  adalah sebagai berikut :
  1. Jual-beli sebagian,
    Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,
  2. Warisan,
    Bisa jadi karena pemilik tanah sudah meninggal dunia sehingga para anak (ahli waris) ingin membagi tanah tersebut menjadi beberapa bagian tergantung dari kesepakatan semua ahli waris yang di tuangkan dalam surat pernyataan pembagian harta warisan hasil dari musyawarah mufakat atau surat wasiat sehingga dengan demikian di perlukanya pemecahan sertifikat tanah
  3. Hibah,
    Maksudnya adalah memecah sebagian tanah untuk di berikan kepada anak-anaknya atau ahli waris lainya, dengan tujuan menghindari persengketaan pembagian harta pusaka,
  4. Direlakan sebagian untuk jalan umum Sehingga di perlukan pengukuran pemecahan sertifikat tanah dimana pemecahan sertifikat tanah tersebut untuk di relakan menjadi jalan umum

Adapun Syarat-syarat Pemecahan Sertipikat
  1. Surat Permohonan Pemecahan tanah
  2. Sertipikat asli
  3. Rencana Sket gambar Pemecahan tanah
  4. Foto Copy KTP Pemilik sertipikat yang masih berlaku
  5. Foto copy KTP Calon Pembeli
  6. Foto Copy PBB+STTS Tahun Terahir
Penggabungan Sertipikat Tanah
Lihat Detail

Penggabungan Sertipikat Tanah

gambar produk 1 gambar produk 2 gambar produk 3

Stok Habis
Promo
Terlaris
Rp100
Penggabungan Bidang Tanah ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan misalnya bapak/ibu membeli sebuah kavling tanah 2 bidang dimana bidang tanah tersebut adalah bersebelahan dan tidak di batasi oleh batas alam misalnya, batas alam parit (selokan), Selokan dan jalan sehingga jika terjadi seperti itu bapak/ibu bisa menggabungkan bidang tanah tersebut menjadi satu sertipikat tanah. mungkin bapak/ibu bertanya terus bagaimana dengan sertipikat yang lama, sertipikat yang lama adalah di lebur dan di arsipkan menjadi warkah di kantor perrtahanan setempat, istilah penggabungan sertipikat tersebut adalah perampingan sertipikat tanah, Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung menjadi satu Sertipikat tanah tersebut.

Adapun Syarat Penggabungan Sertipikat Tanah adalah :

  1. Sertipikat masing-masing sudah atas nama satu orang.
  1. Sertipikat asli.
  1. Foto Copy KTP Pemilik Sertipikat yang masih berlaku.
  1. Foto Copy PBB+STTS (pajak bumi dan bangunan) tahun Terahir
Ukur Ulang Batas Tanah yang hilang (Rekontruksi Batas)
Lihat Detail

Ukur Ulang Batas Tanah yang hilang (Rekontruksi Batas)

gambar produk 1 gambar produk 2 gambar produk 3

Ukur ulang batas tanah atau Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama. Tujuan dari rekontruksi batas tersebut adalah :

  1. Memasang dan menetapkan batas bidang tanah sesuai dengan data pengukuran pendaftaran tanah pertama kali.
  2. Terpasangnya kembali batas bidang tanah ( patok ) yang hilang.
  3. Memperjelas batas bidang tanah yang di sengketakan (dipermasalahkan)
  4. Tercapainya Kejelasan batas bidang tanah sehingga sewaktu di perlukan misalnya penunjukan batas bidang tanah jelas,
sehingga calon pembelipun tentunya lebih mantab dan bukan keragu-raguan yang di informasikan. Adapun Syarat-syarat Pengembalian Batas :

  • Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
  • Asli Sertipikat, 
  • Foto Copy KTP (kartu Tanda Penduduk) Pemilik tanah yang masih berlaku, 
  • Foto Copy PBB+STTS tahun terahir Foto 
  • Copy Sertifikat pendamping jika diperlukan.