Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat

gambar produk 1

Pemecahan Tanah Sudah Sertipikat- Perlu saya jelaskan bahwa pemecahan bidang tanah ini biasa dilakukan karena terjadinya peristiwa hukum yang sehingga pemilik tanah harus metil atau memisahkan dari tanah induknya sesuai yang di inginkan dan ini kerap terjadi karena kebutuhan hidup yang selalu membutuhkan sepetak tanah untuk tempat tinggal diantaranya peristiwa dan perbuatan hukum  adalah sebagai berikut :
  1. Jual-beli sebagian,
    Maksudnya adalah menjual (memetil) sebagian tanah anda kepada orang lain dikarenakan kebutuhan hidup,
  2. Warisan,
    Bisa jadi karena pemilik tanah sudah meninggal dunia sehingga para anak (ahli waris) ingin membagi tanah tersebut menjadi beberapa bagian tergantung dari kesepakatan semua ahli waris yang di tuangkan dalam surat pernyataan pembagian harta warisan hasil dari musyawarah mufakat atau surat wasiat sehingga dengan demikian di perlukanya pemecahan sertifikat tanah
  3. Hibah,
    Maksudnya adalah memecah sebagian tanah untuk di berikan kepada anak-anaknya atau ahli waris lainya, dengan tujuan menghindari persengketaan pembagian harta pusaka,
  4. Direlakan sebagian untuk jalan umum Sehingga di perlukan pengukuran pemecahan sertifikat tanah dimana pemecahan sertifikat tanah tersebut untuk di relakan menjadi jalan umum

Adapun Syarat-syarat Pemecahan Sertipikat
  1. Surat Permohonan Pemecahan tanah
  2. Sertipikat asli
  3. Rencana Sket gambar Pemecahan tanah
  4. Foto Copy KTP Pemilik sertipikat yang masih berlaku
  5. Foto copy KTP Calon Pembeli
  6. Foto Copy PBB+STTS Tahun Terahir

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)

Posting Komentar