Ukur Ulang Batas Tanah yang hilang (Rekontruksi Batas)

gambar produk 1 gambar produk 2 gambar produk 3

Ukur ulang batas tanah atau Pengembalian batas atau Rekontruksi batas ini dilakukan karena terjadinya perubahan batas bidang tanah (patok) atau bahkan batas bidang tanah tersebut hilang Akibatnya Batas dan luas tidak sesuai dengan pengumpulan data ukuran awal, sehingga diperlukannya Pengukuran Kembali atau Rekontruksi Batas kembali berdasarkan Gambar Ukur (GU) Lama. Tujuan dari rekontruksi batas tersebut adalah :

  1. Memasang dan menetapkan batas bidang tanah sesuai dengan data pengukuran pendaftaran tanah pertama kali.
  2. Terpasangnya kembali batas bidang tanah ( patok ) yang hilang.
  3. Memperjelas batas bidang tanah yang di sengketakan (dipermasalahkan)
  4. Tercapainya Kejelasan batas bidang tanah sehingga sewaktu di perlukan misalnya penunjukan batas bidang tanah jelas,
sehingga calon pembelipun tentunya lebih mantab dan bukan keragu-raguan yang di informasikan. Adapun Syarat-syarat Pengembalian Batas :

  • Surat Permohonan bermaterai Rp.6000,-
  • Asli Sertipikat, 
  • Foto Copy KTP (kartu Tanda Penduduk) Pemilik tanah yang masih berlaku, 
  • Foto Copy PBB+STTS tahun terahir Foto 
  • Copy Sertifikat pendamping jika diperlukan. 

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)

Posting Komentar