Penggabungan Sertipikat Tanah

gambar produk 1 gambar produk 2 gambar produk 3

Stok Habis
Promo
Terlaris
Rp100
Penggabungan Bidang Tanah ini biasa dilakukan karena pemilik mempunyai lebih dari satu sertipikat dimana sertipikat saling bersebelahan misalnya bapak/ibu membeli sebuah kavling tanah 2 bidang dimana bidang tanah tersebut adalah bersebelahan dan tidak di batasi oleh batas alam misalnya, batas alam parit (selokan), Selokan dan jalan sehingga jika terjadi seperti itu bapak/ibu bisa menggabungkan bidang tanah tersebut menjadi satu sertipikat tanah. mungkin bapak/ibu bertanya terus bagaimana dengan sertipikat yang lama, sertipikat yang lama adalah di lebur dan di arsipkan menjadi warkah di kantor perrtahanan setempat, istilah penggabungan sertipikat tersebut adalah perampingan sertipikat tanah, Ini biasanya terjadi di tanah kapling dan pemiliknya untuk mempermudah di gabung menjadi satu Sertipikat tanah tersebut.

Adapun Syarat Penggabungan Sertipikat Tanah adalah :

  1. Sertipikat masing-masing sudah atas nama satu orang.
  1. Sertipikat asli.
  1. Foto Copy KTP Pemilik Sertipikat yang masih berlaku.
  1. Foto Copy PBB+STTS (pajak bumi dan bangunan) tahun Terahir

Untuk pemesanan, hubungi kami melalui kontak yang tersedia berikut:

Chat WhatsApp Kirim SMS Telpon

Komentar (0)

Posting Komentar